Kecuali bisa dibuktikan lain, data tersebut bisa dikesampingkan. Indonesia sudah menggunakan Elektronik Data Interchange (EDI) sejak 1967 hingga saat ini. Namun, pengadilan sendiri belum menerima bukti elektronik dalam bentuk e-mail tersebut sebagai alat bukti yang sah di pengadilan.Tidak bisa dipungkiri bahwa kemajuan teknologi digital sangatlah pesat begitu juga dalam dunia website,perusahaan pasti memerlukan website untuk menunjang keberhasilan bisnis mereka dengan jasa pembuatan website di tangerang akan memudahkan pengusaha dalam pembuatan website.
Kepopuleran atau keberhasilan dari suatu bisnis bisa diukur dengan semenarik apa sebuah website yang dimiliki perusahaan tersebut,jasa pembuatan website di tangerang bisa membantu para pembisnis dalam pembuatan website untuk perusahaannya. Tetapi tidaklah tepat jika dikatakan Indonesia telah ketinggalan dalam menggunakan data elektronik sebagai bukti transaksi8 . Dalam hukum positif Indonesia, penggunaan data elektronik tidak setegas dibeberapa negara lainnya. Karena untuk pengakuan data atau bukti elektronik di Indonesia bukanlah sesuatu yang baru. Meskipun masih sedikit kasus yang menggunakan bukti elektronik dalam bentuk e-mail sebagai alat bukti di pengadilan.
Kepopuleran atau keberhasilan dari suatu bisnis bisa diukur dengan semenarik apa sebuah website yang dimiliki perusahaan tersebut,jasa pembuatan website di tangerang bisa membantu para pembisnis dalam pembuatan website untuk perusahaannya. Tetapi tidaklah tepat jika dikatakan Indonesia telah ketinggalan dalam menggunakan data elektronik sebagai bukti transaksi8 . Dalam hukum positif Indonesia, penggunaan data elektronik tidak setegas dibeberapa negara lainnya. Karena untuk pengakuan data atau bukti elektronik di Indonesia bukanlah sesuatu yang baru. Meskipun masih sedikit kasus yang menggunakan bukti elektronik dalam bentuk e-mail sebagai alat bukti di pengadilan.